Hukum
Siber (Cyber Law) adalah istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,
e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih
banyak lagi.
Latar
Belakang
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal
ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi
manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
- Penipuan Komputer (computer fraudulent)
·
Pencurian
uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan
hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik
tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan
Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1. Memasukkan instruksi yang tidak sah,
seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga
menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke
rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar
bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
2. Perubahan data input, yaitu data
yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini
adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit
dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3. Perusakan data, hal ini terjadi
terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer
dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4. Komputer sebagai pembantu kejahatan,
misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang
yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
5. Akses tidak sah terhadap sistem
komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan
dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah
terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan
keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman
dunia perbankan.
·
Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
·
Hacking, adalah melakukan
akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga
dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai
kepentingan.
·
Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode
yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
·
Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus
operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·
Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1. Mengubah transaksi (transaksi yang
direkayasa)
2. Menghapus transaksi input (transaksi
yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3. Memasukkan transaksi tambahan
4. Mengubah transaksi penyesuaian
(rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
·
Memodifikasi
software/ termasuk pula hardware
- External crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu
oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat
digolongkan sebagai external crime adalah.
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan horse
- Data leakage
- Data diddling
- To frustrate data communication
- Software piracy
Sumber : wikipedia

0 comments:
Posting Komentar