CYBER LAW DI
INDONESIA
Adanya tindak kejahatan melalui komputer membuat pemerintah akhirnya menciptakan sebuah peraturan untuk mengatur tentang tata cara penggunaan internet dan komputer. Peraturan itu dimaksudkan untuk menekan angka kejahatan di dalam internet sehingga para pengguna internet baik untuk pribadi atau perusahaan lebih terjamin keamanannya. Dan di Indonesia sendiri cyber crime sudah ditangani secara serius oleh pemerintah terbukti dengan telah diciptakannya beberapa undang-undang yang mengatur tentang aktivitas user di internet.
Berikut ini
adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35):
27. Illegal
Contents
a. muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan perjudian ( Computer-related betting)
c. muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d. muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and
Threats)
28. Illegal
Contents
a. berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. (Service Offered fraud)
b.informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal
Contents:Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
30. Illegal
access
a. Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b. dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/ atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal
interception
a.
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain.
b.intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
32. Data
leakage and espionage :mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System
interference : melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/ atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya
34. Misuse
of devices : memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi cybercrime
35. Data
interference : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.

0 comments:
Posting Komentar